= LBH Baruterang Akan Terus Dampingi Petani Yang Merasa Dirugikan Pada Proyek Normalisasi Kaliasin Pasirjaya - Nuansa Metro

LBH Baruterang Akan Terus Dampingi Petani Yang Merasa Dirugikan Pada Proyek Normalisasi Kaliasin Pasirjaya


Pendiri LBH Baruterang Endang Hermawan.

www.nuansametro.com- Karawang
Proyek normalisasi Kaliasin Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Cakrawala Mandiri dihentikan sementara karena diduga telah menyerobot lahan sawah milik petani yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani.

Kepala Desa Pasirjaya Abdul Halim saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Namun, Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai Dinas yang mengeluarkan SPK kepada perusahaan rekanan seolah lepas tangan mengenai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Dinas PUPR yang diduga merugikan masyarakat petani. 

Sekretaris Dinas PUPR Kabupeten Karawang melalui pesan WhatApp mengatakan bahwa semua tanggung jawab ini dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa Pasirjaya sebagai pengaju proposal.

Perjuangan mempertahankan hak atas kepemilikan lahan sawah juga terus dilakukan oleh masyarakat petani, dengan memberikan data-data bukti kepemilikan lahan yang berkurang akibat dampak proyek normalisasi tersebut. Salah satu petani yang merasa dirugikan juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa lahan sawahnya di blok 008 Kulung Ugi telah berkurang akibat terpakai oleh proyek normalisasi seluas 90 meter persegi.

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kholik mengatakan, proyek tersebut di SPK tercatat untuk Dusun Ceah Desa Pasirjaya, tetapi kenapa kontraktor memulai pekerjaannya dari wilayah Dusun Cilempung. 

"Inilah keteledoran dan papan nama proyekpun tidak terpasang,” ungkapnya.

Menanggapi polemik yang terjadi, pendiri LBH Baruterang Endang Hermawan atau yang lebih akrab dengan panggilan Kang Her mengatakan, bahwa masyarakat petani Cilempung tidak ada yang keberatan dengan proyek normalisasi, namun bukan pelebaran yang justru merugikan masyarakat.

Lebih lanjut Kang Her menjelaskan, dalam persoalan hukum orang perseorangan dan atau secara bersama-sama itu adalah objek hukum yang bisa bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri ataupun dengan dikuasakan kepada pihak lain. 

Jadi jangan dilihat banyak dan sedikitnya masyarakat petani yang terdampak dan mengajukan komplain, 1 (satu) orang saja yang merasa dirugikan haknya dia bisa bertindak dihadapan hukum untuk dan atas nama dirinya dan atau dengan memberikan kuasa kepihak lain. Jadi tidak persoalan mau berapapun masyarakat petani yang terdamak dan komplain.

“LBH Baruterang akan terus mendampingi masyarakat petani yang merasa dirugikan dengan menempuh jalur-jalur koordinasi terlebih dahulu dengan para pemangku kebijakan. Bila diperlukan persoalan ini harus disampaikan juga kepada Anggota DPRD dan Bupati, untuk meminta arahannya sebelum menempuh proses hukum,” terang Kang Her. (Mo/NP)