= Dalam Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor, JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Lili Suhenda - Nuansa Metro

Dalam Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor, JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Lili Suhenda


Foto : Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat.

www.nuansametro.co.id - Bandung
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan pendidikan di SMKN 2 Karawang dengan terdakwa Lili Suhenda, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jum'at (28/5/2021). 

Agenda sidang kali ini mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum  yang membacakan replik, adalah Dannie Chaeruddin S.H, M.H, menanggapi seluruh pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Salah satunya perihal apa yang dilakukan oleh Lili Suhenda atas penggunaan uang negara di luar Rencana Kerja Sekolah (RKS), penggunaan anggaran merupakan diskresi dan sekadar maladministrasi.

JPU akhirnya mementahkan semua pembelaan kuasa hukum terdakwa, khusunya soal poin diskresi. JPU menyebut, kepala sekolah sesuai aturan yang ada merupakan guru yang diperbantukan mengelola sekolah. 

Sedangkan diskresi menurut JPU, sesuai aturan hanya boleh dilakukan oleh pejabat eselon tertentu, dalam sejumlah kondisi tertentu dan kepala sekolah bukanlah yang diperbolehkan.

“Diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang. Jika dilakukan oleh yang tidak berwenang, dia sudah sewenag-wenang,” ungkap JPU.

Sementara, sidang akan dilanjutkan pada 2 Juni 2021 mendatang, dengan agenda duplik atau tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang sudah disampaikan JPU.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan 2015-2016 di SMKN 2 Karawang sudah menjerat dua tersangka, yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang Lili Suhenda dan mantan bendahara SMKN 2 Karawang, Ending.

Sementara, kasus dugaan korupsi ini telah ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Jawa Barat.

Terdakwa Lili Suhenda didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Untuk terdakwa Ending sendiri, didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. (Purwadhi)