= Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Kini Lebih Smart - Nuansa Metro

Bikin SIM Baru dan Perpanjangan SIM Kini Lebih Smart


Smart SIM online.

www.nuansametro.com- Jakarta
Seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, diantaranya, SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Perihal tentang SIM itu sendiri, telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, mulai April Tahun 2021, dapat dilakukan secara online.

Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin membuat SIM baru dan perpanjangan SIM.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

Pertama, Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Kedua, Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Ketiga, Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
Keempat, Ujian SIM teori.
Kelima, Ujian SIM praktik

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini, biaya penerbitan SIM baru:
SIM A  : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C   : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D    : Rp 50.000
(NP)