= ABG Main HP Diatas Motor, Di Jambret Pelaku Hingga Terjatuh dan Alami Patah Tulang Kaki - Nuansa Metro

ABG Main HP Diatas Motor, Di Jambret Pelaku Hingga Terjatuh dan Alami Patah Tulang Kaki


Pelaku jambret HP diatas motor diamankan petugas kepolisian.

www.nuansametro.com- Lombok Barat
Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk pelaku jambret, yang mengakibatkan korban luka-luka, hingga salah satu kakinya patah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, S.H., S.I.K mengatakan peristiwa berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju mataram, Rabu (21/4/2021).

“Tiba-tiba di seputaran rumak, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).

Saat dijambret, korban seorang Perempuan dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HPnya, akibatnya Sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.

“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah ,selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.

Wanita korban jambret hp hingga patah tulang.

Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan Handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.

Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat ini kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Rls/NP)