= Seorang IRT Melaporkan Suaminya Ke Polisi, Gara-gara Melakukan Dugaan KDRT - Nuansa Metro

Seorang IRT Melaporkan Suaminya Ke Polisi, Gara-gara Melakukan Dugaan KDRT


IS yang diduga korban KDRT dari suaminya.

www.nuansametro.com-Karawang
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Tirtajaya diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sah nya. Dugaan KDRT itu, dilakukan ET usai pulang dari istri mudanya. Diduga Ia memukuli istrinya berinisial IS berkali-kali, hingga menyebabkan  memar dan benjolan disekitar wajahnya.

Tidak terima atas perlakuan suaminya tersebut, IS (47) warga Dusun Malaka I RT 005/002 Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang melaporkan perbuatan suaminya itu, ke Polres Karawang. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/554/IV/2021/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 27 April 2021.

Diketahui, ET merupakan salah seorang ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Tirtajaya.

Menurut keterangan salah seorang keluarganya, menjelaskan kronologi saat kejadian kepada awak media nuansametro.com, Kamis (29/4/2021). Saat itu pelaku yang baru pulang dari istri mudanya, ditegur oleh korban dan menanyakan janjinya yang akan mengajak jalan-jalan cucunya ke Bojong Tugu Rengasdengklok. 

Namun, bukannya mendapatkan jawaban yang mengenakkan, ET saat itu malah berkata kasar dan bicara tidak pantas kepada korban. Padahal korban IS hanya menagih janji ET, bahwa dia akan membawa cucunya jalan-jalan ke Tugu Bojong. Karena cucunya menangis terus ingin ke Tugu Bojong. Tidak di sangka-sangka, tiba-tiba pelaku ET memukul kepada korban berkali-kali, sehingga membuat memar dan benjolan di sekitar muka IS.

"Waktu kejadian pada hari minggu (25/4/2021) sekitar pukul 19.00 wib. Usai kejadian korban bersama keluarga langsung melakukan visum di RSUD Karawang. Kami dari pihak keluarga berharap pada pihak penegak hukum harus tindak lanjuti kasus ini" harapnya.

Terpisah. Atin Sutisna LSM Kompak Bagian Investigasi, geram terhadap dugaan oknum ASN Kecamatan Tirtajaya diduga telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya.

"Dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oknum ASN kecamatan Tirtajaya (ET) termasuk dalam ancaman pidana kekerasan pisik dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta, saya selaku Lsm kompak bagian Investigasi, akan kawal kasus ini hingga korban dapat keadilan dan pelaku dapat hukuman sesuai aturan. Terutama Ia seorang ASN, serta tidak terulang kembali kekerasan dalam rumah tangga kepada siapa pun" Tegas Atin Sutisna. (abdul.r)