= Sekjen Kompak Reformasi, Al Panji : "Bupati Karawang Di Duga "Digebruskeun" Oleh Bawahannya Terkait Rotasi 4 ASN" - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi, Al Panji : "Bupati Karawang Di Duga "Digebruskeun" Oleh Bawahannya Terkait Rotasi 4 ASN"



Acara Rotasi 4 ASN yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karawang.

www.nuansametro.com- Karawang
Peristiwa sumpah jabatan dan pelantikan 4 ASN di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto, jelas merupakan sebuah pembangkangan terhadap UU oleh Bupati Karawang. 

Bahkan hal tersebut oleh Sekjen Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji, sudah dilaporkan ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga Camat ke jabatan fungsional arsiparis adalah katagori unsur mutasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN  No 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanan Mutasi. Ini jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN itu, adalah perpindahan jabatan" papar Al Panji.

Kata Al Panji, sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. 

"Bahwa Bupati mengganti tiga Camat dengan Plt. Camat. Kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi seorang fungsional arsiparis, harus menunggu 6 bulan dong setelah pelantikan bupati, kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis" ungkapnya.

Kata Al Panji, Bupati tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan membuat mutasi yang di duga akal-akalan seperti ini. Ketiga Camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikanpun harus dengan SK Bupati serta  mendapatkan jabatan baru pun harus dengan SK Bupati. Hal itu sudah sangat jelas termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.

"Kami justru mempertanyakan urgensi mutasi tersebut, sampai-sampai melanggar UU, mutasi ini juga seperti dipaksakan, padahal jabatan Camat ketiga ASN tersebut memegang jabatan strategis. Pejabat Administrasi yang berarti pelayan publik, bisa dibayangkan ketiga kecamatan strategis ini tidak memiliki Camat definitif" ujar Panji. 

Al Panji pun mempertanyakan kepindahan tiga camat itu ke jabatan fungsional. Kalau alasan jabatan arsiparis kosong, kenapa jabatan kepala-kepala dinas yang kosong tidak segera diisi, padahal sudah ada hasil seleksi terbuka izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN, ini malah seolah diabaikan.

"Kami bukan menuduh, bahwa mutasi ini hanya kepentingan pribadi supaya masa pensiun bisa lebih lama lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa jabatan administrasi batas pensiun diusia 58 tahun, sementara jabatan fungsional Madya batas pensiun diusia 60 tahun.  Dua Camat itu lahir tahun 1964 dan yang satunya lagi lahir tahun 1963. Tentunya, kalau mereka menduduki jabatan fungsional akan lebih lama batasan tambahan masa pensiunnya, hingga dua dan tiga tahun lagi" ungkapnya.

Lebih lanjut Al Panji merinci jika ke tiga orang tersebut masih menduduki kursi  Camat, maka mereka tinggal menunggu hitungan bulan saja memasuki masa pensiun. Dan jika menunggu mutasi global belum tentu dan entah kapan walapun beberapa bulan lagi bupati bisa menggunakan kewenagganya memutasi setelah dibatasi enam bulan pasca pelantikan.

"Dengan peristiwa itu, maka kami melaporkan Bupati ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan, bahwa jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Karawang melakukan pelanggaran, maka Bupati lah yang harus bertanggung jawab. Dengan nomor 29/LSMKR-LP/IV/21 tertanggal 19 April 2021, kami Laporkan Bupati Karawang" tegasnya kepada nuansametro.com, Selasa (20/4/2021)

Al Panji pun menjelaskan, pada intinya dia melaporkan peristiwa itu, dengan menjelaskan kronologis serta dugaan kepentingan terselubung dibalik rotasi tersebut.

"LSM Kompak Reformasi melaporkan hal tersebut, dengan melampirkan Video dan foto-foto sumpah jabatan dan acara pelantikannya.
serta screenshot media online yang mempublikasikan acara rotasi itu. Mudah-mudahan surat laporan tertulis kami mendapat atensi dan ada tindak lanjut" Pungkasnya. 

Saat masalah ini di konfirmasi kan kepada Sekda Karawang, Drs. Acep Jamhuri, selaku struktural tertinggi di ASN Karawang melalui pasilitas WhatsApp, beliau tidak menanggapi konfirmasi nuansametro.com, Selasa (20/4/2021) Malam. (Red)