= Sat Res Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja - Nuansa Metro

Sat Res Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja



Tersangka berinisial KT alias Maung (41).

www.nuansametri.com- Karawang
Sat Res Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/04/2021).

Tersangka berinisial KT alias Maung (41) laki-laki Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Dusun Pasir Telaga I Rt. 001/003 Desa Pasir Telaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Akp Aji Setiaji, S. Sos menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. 

"Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam" ujarnya.

Akp Aji Setiaji menjelaskan TKP / waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yg beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kabupaten Karawang.

Bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang  orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba.

Barang bukti Ganja yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Karawang.

Selanjutnya pada hari Kamis (22/4/2021) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu KT Als Maung yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram milik tersangka.

Setelah diintrogasi, kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang.

Kasat ResNarkoba Polres Karawang menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan Melengkapi Mindik tertib administrasi, Riksa saksi-saksi dan Teesangka, lalu melaksanakan Tes Urine dan hasilnya positif THC serta kumpulkan alat bukti lain.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Irfan)