= Restoratif Justice (RJ) Diterapkan Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Oknum Kades Kepada Ketua BPD - Nuansa Metro

Restoratif Justice (RJ) Diterapkan Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Oknum Kades Kepada Ketua BPD



Penyelesain masalah hukum oknum kades dengan ketua BPD desa Penyaring diselesaikan dengan cara  perdamaian.

www.nuansametro.com- Sumbawa Besar
Kepala Desa Penyaring, Abdul Wahab, akhirnya terbebas dari proses hukum. Pasalnya, telah dilakukan restoratif justice (RJ), atas perkara  penghinaan yang diduga dilakukan olehnya terhadap Ketua BPD Penyaring. Penyelesaian perkara ini dilakukan di ruang RASATE Polres Sumbawa, Senin (19/4) pagi. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU. Akmal Novian Reza, S.IK. yang dikonfirmasi, membenarkan telah diterapkan RJ untuk menyelesaikan persoalan itu. Hal ini berawal saat Kades beserta perangkat Desa Penyaring menghadap Camat Moyo Utara. Untuk membicarakan sesuatu persoalan. Saat itu, korban selaku Ketua BPD, Sahabuddin tidak hadir. Dalam pertemuan itu, Kades Penyaring, Abdul Wahab mengucapkan kalimat kotor terhadap korban. 

"Perkataan itu, akhirnya sampai ke telinga korban. Karena tidak terima, korban melayangkan laporan pengaduan terkait kasus ini ke Polres Sumbawa. Dalam hal ini, sudah pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, saat itu belum ada titik temu," ujar Akmal, akrab perwira ini disapa, didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Ipda. Hari Rustaman, SH. 

Akhirnya, kasusnya naik status ke penyidikan. Abdul Wahab juga sempat berstatus sebagai tersangka. Kemudian, muncul usulan dari kedua belah pihak untuk dimediasi. Keduanya lalu dipertemukan oleh penyidik di ruang RASATE Polres Sumbawa. 

Karena keduanya sepakat berdamai, akhirnya penyidik menerapkan penyelesaian perkara ini melalui restoratif justice (RJ). Setelah RJ ini diterapkan, maka perkara ini dianggap telah selesai. 

Akmal menjelaskan, penerapan RJ dalam perkara ini bisa dilakukan. Mengingat pasal yang dilanggar merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Kemudian, kedua belah pihak merupakan aparat desa. RJ ini ditetapkan, agar persoalan terhadap kedua belah pihak tidak melebar dan berkepanjangan. (rls/NP)