= Perkumpulan MOI Karawang Mengutuk Keras Dugaan Pengrusakan Kantor Redaksi Nuansa Metro - Nuansa Metro

Perkumpulan MOI Karawang Mengutuk Keras Dugaan Pengrusakan Kantor Redaksi Nuansa Metro


Ketua dan Sekretaris Perkumpulan MOI Kabupaten Karawang.

www.nuansametro.com- Karawang
Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) mengecam keras penyerangan dan perusakan kantor Redaksi Media Nuansa Metro pada Selasa (28/04) pukul 20.00 wib malam.

MOI Karawang mendesak kepolisian setempat segera menyelidiki dan menuntaskan dugaan perusakan dan  penyerangan tersebut. 

“Ini intimidasi terhadap kebebasan press. Harus segera dituntaskan dan seret pelaku serta otaknya ke meja hijau,” ujar Latifudin Manaf,  Kamis (29/04).

Ketua MOI Karawang ini menegaskan apapun motif di balik aksi dugaan penyerangan dan perusakan terhadap kantor redaksi media merupakan bentuk mengekang kebebasan pers. Ia pun mengecam aksi tersebut.

"Terlepas apapun motifnya, karena menyangkut media, perlu disikapi serius," tegasnya.

Berdasarkan informasi, aksi perusakan dan penyerangan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sekelompok  orang terduga pelaku diketahui mengendarai kendaraan roda empat berjumlah 5 orang, melabrak kantor redaksi Media Nuansa Metro. 

"Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Alhamdulillah sudah direspons cepat kepolisian. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Sejatinya, kata Latifudin  kalaupun ada pihak-pihak keberatan dengan pemberitaan di media massa, dilakukan dengan menempuh jalur hak jawab. Upaya tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nokor 40/1999 tentang Pers.

"Bisa juga diadukan ke Dewan Pers. Ini kan jalur-jalur penyelesaian antara media dengan pihak-pihak yang memang keberatan dengan pemberitaan," tandasnya.

Sementara itu sekertaris MOI Karawang Ryan S Kahman berharap pihak kepolisian Polres Karawang segera mengusut tuntas tindak dugaan penyerangan dan aksi perusakan kantor redaksi media. 

Ryan  menegaskan tindakan kekerasan dan perusakan di negara berdasarkan hukum, sangat tidak dibenarkan.

"Apapun motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan itu tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang Pers," ucapnya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, lanjut Sekertaris MOI Karawang, maka yang bersangkutan dapat mengadu ke Dewan Pers. Upaya pengaduan itu dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku.

Ditempat terpisah Pemred nuansametro.com Endang Nupo saat dihubungi wartawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan pengrusakan kantor redaksi nya ke Polres Karawang dengan Nomor : STTLP/563/IV/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

"Alhamdulillah pada hari ini, Kamis (29/4/2021), peristiwa dugaan pengrusakan kantor Redaksi Nuansa Metro yang diduga dilakukan oleh lima orang tak dikenal sudah kami laporkan ke polres Karawang" tegas Endang Nupo. (Citra)