= Penyelundupan 70.000 Benih Lobster Berhasil Di Gagalkan Polda Jabar - Nuansa Metro

Penyelundupan 70.000 Benih Lobster Berhasil Di Gagalkan Polda Jabar



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago S.I.K., M.Si dalam  konferensi pers Jum'at (23/04/2021), di Bandung.

www.nuansametro.com- Bandung
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil menggagalkan Penyelundupan 70,000  bibit Lobter (Benur) yang dikirm dari Sukabumi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus berawal pada hari Jum'at (23/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian Penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka C dan CS, yang diketahui membawa puluhan ribu benih Lobster yang akan di jual ke Vietnam dan Singapura.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago S.I.K., M.Si dalam  konferensi pers Jum'at (23/04/2021), di Bandung.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, bahwa bibit lobster tersebut didapat dari para nelayan yang ada di tiga tempat di wilayah Sukabumi yakni daerah Cidaun, Tegal Bulan dan daerah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Mereka menjual bener-bener ini ada dua jenis, yaitu benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara" ujar Erdi.

Untuk jenis pasir, Kabid Humas  mengatakan, satu ekornya di jual dengan harga Rp. 6.000 dari nelayan, sementara jenis mutiara dibeli dengan harga Rp. 28.000.

Gelar Barang Bukti Benih Lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam.

"Jadi ada perbedaan harga antara dua jenis benih-benih lobster tersebut" imbuhnya.

Dari perkara ini sambung Kabid Humas, petugas berhasil menyita barang bukti, 9 box sterofom yang berisi kurang lebih 70.000 benih lobster, satu unit Mobil minibus merk Toyota Avanza dan 2 buah handphone merk Oppo.

“Para tersangka telah melakukan penyelundupan benih Lobster ini dari daerah Sukabumi, kemudian diberangkatkan ke daerah Serang Banten, yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam dan Singapura” ungkapnya.

Dari hasil penjulan 70.000 benih Lobster para tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp. 2 miliar.

Dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka telah melanggar pasal 88 junto pasal 92 tentang perikanan, tahun 2004 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dalam undang-undang RI nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 26 undang-undang RI nomor 11 tentang cipta kerja. (Hms/Purwadhi)