= Pancajihadi Al Panji : "Pelaksanaan Rotasi di Kantor DPK, Ini Jelas Bukti Sikap Bupati Cellica Yang Plin Plan" - Nuansa Metro

Pancajihadi Al Panji : "Pelaksanaan Rotasi di Kantor DPK, Ini Jelas Bukti Sikap Bupati Cellica Yang Plin Plan"


Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

www.nuansametro.com - Karawang
Peristiwa sumpah jabatan dan pelantikan 4 ASN di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto, jelas merupakan sebuah pembangkangan terhadap UU oleh Bupati Karawang, hal itu diungkapkan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji kepada nuansametro.com, Kamis (22/4/2021).

Pasalnya, Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana beberapa waktu lalu telah mengklarifikasi, bahkan menjawab ucapan Endang Sodikin ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang soal sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong dan dijabat oleh Plt. Padahal tahun lalu telah ada open bidding.

Saat itu Cellica menjelaskan bahwa ada aturan yang mengikat pasca dilantik menjadi bupati selama 6 bulan tidak boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi. yang tentunya aturan tesebut harus ditaati

"Kan emang tidak boleh aturannya, itukan sudah diatur sama Mendagri, tidak boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi sampai 6 bulan setelah dilantik” kata Cellica, seperti dilansir dari Media3.id, pada Kamis (18/03/21) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.

Sedangkan hasil open bidding tahun lalu, Bupati Karawang, mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri, namun kemendagri belum membolehkan melantik hasil open bidding tahun lalu.

"Hasil open bidding tahun 2020, ya emang belum boleh (dilantik), kami sudah mengirim surat ke Mendagri, ada ko buktinya. kita harus taat hukum." Tegas Cellica saat itu.

Menurut Al Panji, dengan sikap Bupati yang terkesan plin plan itu, hal tersebut akhirnya oleh LSM Kompak Reformasi, dilaporkan ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga Camat ke jabatan fungsional arsiparis adalah katagori unsur mutasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN  No 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanan Mutasi. Ini jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN itu, adalah perpindahan jabatan" papar Al Panji.

Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Kata Al Panji, sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. 

"Bahwa Bupati mengganti tiga Camat dengan Plt. Camat. Kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi seorang fungsional arsiparis, harus menunggu 6 bulan dong setelah pelantikan bupati, kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis" ungkapnya.

Kata Al Panji, Bupati tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan membuat mutasi yang di duga akal-akalan seperti ini. Ketiga Camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikanpun harus dengan SK Bupati serta  mendapatkan jabatan baru pun harus dengan SK Bupati. Hal itu sudah sangat jelas termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ini jelas salah satu sikap Bupati Cellica yang plin plan, makanya saya laporkan terkait hal ini" Pungkasnya. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri saat dimintai komentarnya terkait rotasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Karawang, mengatakan tidak ada pelantikan, dan mengenai rotasi belum ada namun yang ada plt. 

"Gak ada pelantikan, kalau rotasi mah belum. Paling Plt" katanya singkat.

Namun ketika diperlihatkan Poto adanya acara sumpah jabatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Karawang, Sekda hanya menjawab "Ohh, itu mah yang milih Jafung" tegas Acep. (Red)