= Ombudsman Terima Laporan Pengaduan Dari J.P.K.P. Terkait Dinas Perkim - Nuansa Metro

Ombudsman Terima Laporan Pengaduan Dari J.P.K.P. Terkait Dinas Perkim



J.P.K.P. saat menyerahkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Kepri.

www.nuansametro.com- Tanjung Pinang
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjung Pinang melaporkan kasus dugaan mal administrasi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Kepri kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Senin (26/4).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi didampingi kepala Divisi Hukum dan HAM, Suherman S.H mengatakan laporan yang diserahkan ke Ombudsman ini terkait dugaan adanya mal administrasi atas kegiatan sebanyak 187 paket anggaran tahun 2021 pada Dinas Perkim Kepri.

“JPKP langsung menyurati Ombudsman Kepri untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar bisa di kaji ulang kembali," kata Adiya.

Adiya menjelaskan laporan tersebut terkait kegiatan yang dikelola salah satu staf dengan dugaan sertifikasi keahlian yang sudah mati dari tahun 2015 hingga sekarang.

Kata Adiya, Ia meragukan antara sertifikasi itu sudah mati atau sertifikasi tersebut tidak ada, karena ada salah satu media online menulis dengan pengakuan bahwa tidak dimilikinya sertifikasi keahlian tersebut yang di akui pada salah satu media online terbitan Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Pengakuan itu yang membuat saya semakin yakin kalau itu merupakan hal yang sangat salah" ujarnya.

DPD J.P.K.P. Tanjung Pinang

Tidak diragukan lagi, Adiya menilai, sebanyak 187 paket kegiatan dengan anggaran tahun 2021 ini bisa terindikasi nepotisme yang mengarah pada kolusi.

"Kami meminta Ombudsman Kepri agar memeriksa pengelolaan 187 paket PL anggaran tahun 2021 dengan jumlah milyaran rupiah," pinta Adiya.

Dengan segera Ardie Wakil J.P.K.P DPD Kota Tanjungpinang bersama Jodri Naldi Wakil DPW J.P.K.P Provinsi Kepri langsung mengantarkan ke Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan di terima dengan baik.

"Terimakasih telah mengantarkan temuan tersebut, kami akan memprosesnya sesuai undang undang yang berlaku jika terjadi mal adiminstrasi atau kesalahan kesalahan di dokumen yang telah kami terima ," jawab Lagat Parroha Patar dengan singkat.

J.P.K.P berharap Ombudsman bisa mengungkap hal ini, jika memang benar ada indikasi indikasi Nepotisme atau pun Mal Administrasi di dinas perkim provinsi.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang mencurigai terkait soal pembagian kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri yang dinilai berat sebelah.

“Kami menemukan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan eselon,” tegas Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. (Rls/Fik)