= Melalui Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Lebih Hemat Waktu - Nuansa Metro

Melalui Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Lebih Hemat Waktu



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran Aplikasi SINAR.

www.nuansametro.com -Jakarta 
Kini masyarakat akan dimanjakan dalam hal perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), hal tersebut dapat dilakukan dirumah ataupun dimana anda berada, yaitu cukup dengan melalui smartphone yang anda miliki.

Dengan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, memperpanjang SIM cukup lewat handphone tanpa perlu datang ke ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Namun tidak sedikit masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk memperpanjang SIM-nya.

Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyampaikan, untuk mengajukan perpanjangan SIM lewat aplikasi Sinar cukup mudah. 

Yang pertama harus dilakukan adalah  registrasi dan diminta nomor handphone untuk mendapatkan One Time Password (OTP). Kemudian diminta pin untuk masuk app, lalu data berupa identitas diri dan email.

"Kemudian diverifikasi melalui teknologi khusus dapat mengekstraksi wajah dan template lain dengan akurasi lebih dari 90.persen. Setelah itu tinggal melengkapi persyaratan lain," ungkap Arief kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (13/4).

Begini cara penggunaan aplikasi Sinar khusus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

1. Unduh aplikasi

2. Melakukan verifikasi
Ditahap ini pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan OTP untuk verifikasi.

3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

4. Pilih perpanjangan SIM
Dalam tahap ini, pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM. Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM
Kemudian pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki

6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Setelah mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

"Saat ini sedang mengerjakan ujian psikologi melalui e-psi, yakni mengukur dimensi pengendalian diri, stabilitas emosi, mengukur tingkat konsen, soal dibuat dengan metode integrated item test, jika hasil sesuai, maka otomatis terkirim dalam app SINAR," terang Arief.

8. Pilih Polda dan Satpas
Kemudian pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

9. Rekening
Selanjutnya, pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar
Pada tahap ini diberikan tiga opsi mendapatkan SIM. Pertama diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih. Kedua diwakilkan menggunakan surat kuasa, ketiga dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

11. Pembayaran
Untuk pembayaran layanan PNPB perpanjangan SIM dapat melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

12. Verifikasi terkirim
Pada tahap terakhir, usai SIM yang sudah diperpanjang akan terkirim sesuai alamat yang diberikan oleh pemohon ketika verifikasi penerimaan.

Kata Arief, setelah dicetak, akan tampil SIM yang akan dicetak, kemudian tampil survei indeks kepuasan masyarakat. Setelah SIM diterima, maka secara otomatis, SIM akan terdigitalisasi pada aplikasi Sinar. (rls/NP)