= LSM Kompak Reformasi Laporkan Kasus Pemotongan TPP 5% Diduga Tanpa Ijin oleh BJB Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Nuansa Metro

LSM Kompak Reformasi Laporkan Kasus Pemotongan TPP 5% Diduga Tanpa Ijin oleh BJB Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



Foto : OJK

www.nuansametro.com- Karawang
Dilaporkannya BJB ke Kejari Karawang oleh salah satu ASN Kabupaten Karawang bernama Rakhmat Gunadi beserta Kuasa Hukum nya Asep Agustian pada Rabu (7/4/2021), mendapat perhatian serius dari Sekjen LSM Kompak Reformasi Karawang, yang juga pemilik perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera, Pancajihadi AL Panji.

Pancajihadi Al Panji dalam rilisnya, sangat mengapresiasi keberanian Rakhmat Gunadi meskipun dia masih tercatat sebagai ASN. 

"Kami lebih apresiasi lagi beliau ini melaporkan atas nama pribadi ASN, yang mana dirinya selaku nasabah Di BJB, uang yang ada di rekeningnya telah dipotong oleh pihak Bank. Padahal Rahmat Gunadi sebagai nasabah tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan tertulis ke pihak manapun untuk memotong uang TPP 5 persen" Ungkap Panji.

Menurut Panji, Keberanian Rahmat Gunadi ini dianggap "Gila". Soalnya, dari 14.000 ASN di Karawang, hanya dia yang berani melaporkan BJB. 

"Saya yakin, sebenarnya masih banyak ASN yang merasa kesal dengan pemotongann TPP tersebut. Mungkin ASN yang lain, hanya bisa mengelus dada. Karena mungkin mereka penuh pertimbangan dengan resiko yang akan dihadapi jika melaporkan" tutur Aktivis dan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit ini.

Panji juga menilai, bahwa laporan Gunadi tersebut ke Kejari Karawang dinilai tepat dan biarkanlah proses hukum berlanjut. Biarkan penegak hukum menyelidiki, apakah memenuhi unsur-unsur pidana yang kemudian naik ke tingkat penyidikan dan diteruskan ke penuntut di persidangan.

"Kami sebagai lembaga kontrol sosial beranggapan tindakan BJB tersebut tidak cukup dilaporkan ke Kejari Karawang. Bahwa ada lembaga pengawasan keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka, melalui surat dengan nomor 39/LSMKR-Li/IV/2021 tertanggal 8 April 2021. Kami melakukan pelaporan terkait hal itu ke pihak OJK" kata Panji.

Lebih lanjut Panji menuturkan, pada intinya LSM Kompak Reformasi, meminta pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk menyelidiki kasus pemotongan TPP 5% tanpa seijin nasabah pemilik rekening.

"Dan ini tugas OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kami juga dalam surat itu menjelaskan adanya pelaporan Gunadi sebagai pribadi ASN, melaporkan uangnya yang di rekening BJB, namun pemotongan ini melibatkan ribuan ASN Kabupaten Karawang yang menjadi nasabah BJB juga" jelasnya.

Dalam surat Pengaduannya, Panji juga menjelaskan, apakah dibenarkan pemotongan dana nasabah hanya berdasarkan surat dari salah satu OPD dan Organisasi kepegawaian.

"Kami juga membuat tembusan ke pihak Bank Indonesia, Kantor Pusat BJB Bandung, YLKI serta Kejati Jabar.
Mudah-mudahan surat kami ini mendapat tanggapan dan ada follow up-nya. Pada intinya kami hanya mengingatkan walaupun niat baik dan mulia tentunya harus dibarengi dengan mekanisme dan cara yang benar" Pungkasnya.

Saat nuansametro.com mempertanyakan terkait kasus pemotongan TPP 5% di BJB, apakah pihak Ketua Korpri Acep Jamhuri sebelumnya sudah mengetahui bahwa akan ada pemotongan TPP yang 5% itu atau memang tidak mengetahui sama sekali. 

Saat hal itu dikonfirmasikan langsung ke Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Kamis (8/4/2021) pukul 20.18 Wib melalui pasilitas WhatsApp nya. Tidak mendapatkan respon dan jawaban dari Acep Jamhuri sebagai Ketua Korpri Kabupaten Karawang. (Red)