= Kuasa Hukum Imas, Achmad Falah Khairul : "Ketidakhadiran Pihak Galuh Mas Tidak Bisa Menunjukan Dasar Apapun" - Nuansa Metro

Kuasa Hukum Imas, Achmad Falah Khairul : "Ketidakhadiran Pihak Galuh Mas Tidak Bisa Menunjukan Dasar Apapun"



Imas beserta Kuasa Hukumnya, di Pengadilan Negeri Karawang.

www.nuansametro.com- Karawang
Untuk kesekian kalinya Prinsipal PT. Galuh Citarum telah mangkir dari panggilan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang. Pengembang perumahan Galuh Mas itu digugat oleh konsumennya Imas Rohimah lantara telah melakukan penggembokan ruko sejak 27 Oktober 2021. 

"Kami menyesalkan mengapa pihak Galuh Mas hanya mengutus kuasa hukumnya saja, padahal majelis hakim sudah beberapa kali meminta prinsipal dihadirkan. Sementara kami selaku penggugat telah menghadirkan prinsipal kami yaitu Ibu Imas Rohimah," ujar Galuh Mas tidak bisa menunjukan dasar apapun mengenai ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut di Pengadilan 

Lebih lanjut Kuasa Hukum Imas lainnya Achmad Falah Khairul Yakin menambahkan ketidakhadiran tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mana dalam Pasal 6 Ayat 4 dijelaskan bahwa ketidakhadiran harus berdasar seperti sakit yang dibuktikan surat sakit, berada di luar negeri, tugas negara dan dalam pengampuan. 

Sementara pihak Galuh Mas tidak bisa menunjukan dasar apapun mengenai ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut. "Ini membuktikan bila Galuh Mas tidak menghormati lembaga peradilan," ujar Falah. 

Disisi lain Galuh Mas terindikasi melakukan kriminalisasi terhadap Imas Rohimah dan suaminya Kahfi. Kuasa hukum Galuh Mas Timi Nurjaman telah melakukan pelaporan atas pengerusakan gembok di ruko milik Imas. Kasus tersebut berlanjut dengan rencana pelaporan balik terhadap pihak Galuh Mas. (Irfan)