= KHF dan IMS Ditetapkan Tersangka Gara-gara Diduga 'Merusak' Gembok Ruko Miliknya Sendiri - Nuansa Metro

KHF dan IMS Ditetapkan Tersangka Gara-gara Diduga 'Merusak' Gembok Ruko Miliknya Sendiri



KHF dan IMS pasangan suami istri yang ditetapkan tersangka oleh Polres Karawang karena diduga melakukan pengrusakan gembok ruko miliknya sendiri.

www.nuansametro.com- Karawang
Polemik dugaan perusakan gembok ruko prime rose No.VII A 1 No.10 dan 11, sudah memasuki ranah hukum, Pihak Management Galuh Mas melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan terduga pelaku KHF dan IMS ke Polres Karawang.

Pasangan suami-isteri itu adalah sebagai pemilik ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang. 

"Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp. 800 juta," kata KHF usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (14/4/2021). 

Menurut KHF, dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum. Upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya indikasi kriminalisasi terhadap keduanya. Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Karawang. 

KHF juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan ia dan isterinya sebagai tersangka, padahal ia dan isterinya juga sedang berjuang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan melakukan gugatan perdata. 

"Proses hukum pengrusakan gembok harus dilihat sebagai sebab akibat, bukan peristiwa yang berdiri sendiri" tegas KHF. (Irfan)