= Ketum LSM PEKA Ery Ependi, S.H. : "Kita Akan Kirim Surat Klarifikasi Dugaan Pungli Di RW 10 Kapuk Ke Gubernur DKI" - Nuansa Metro

Ketum LSM PEKA Ery Ependi, S.H. : "Kita Akan Kirim Surat Klarifikasi Dugaan Pungli Di RW 10 Kapuk Ke Gubernur DKI"



Ketua Umum LSM PEKA Ery Ependi, S.H.

www.nuansametro.com- Jakarta
Maraknya pemberitaan dibeberapa media onlie dan cetak terkait pemberitaan oknum RW 10 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, yang diduga melakukan pungutan liar di wilayah tersebut, dengan bukti tanda terima uang (kwitansi) dan berstempel RW 10. Diduga pungli tersebut, tidak ada petunjuk dari pemerintah daerah maupun pusat dan hal itu di duga sebuah pelanggaran hukum.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM PEKA Ery Ependi, S.H akhirnya angkat bicara, dirinya mengatakan kalau hal itu memang kejadiannya  seperti apa yang diberitakan di media, itu patut diduga ada pelanggaran hukum.

"Kalau memang kejadianya seperti itu, dan sesuai apa yang telah di beritakan di media. Kita selaku Aktivis hukum dan kontrol sosial ga bisa tinggal diam, kita akan bawa perkara ini ke ranah hukum sesuai pembuktian yang ada yaitu kwitansi" ujar Ery Efendi, Jum'at (9/4/2021).

Menurut Ery, pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi ke kelurahan Kapuk dan kantor Gubernur DKI Jakarta. Dirinya juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri sesuai Undang-undang pasal 12 hurup e pasal 2 ayat (1)atau pasal 3, kecurangan, sogokan, tindak pidana korupsi, tindakan hukum, Penuntut umum, maupun hakim dan penjeratan pelaku -pelaku dengan modus, melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat. 

Kata Ery, hal itu dapat mudah di jerat dan mendapatkan sangsi atas perbuatanya pidan Pasal 368 ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

"Sedangkan pasal 423 ancaman hukuman penjara selama-lamaya enam tahun bila terbukti melakukan pungutan liar (Pungli)" jelas Ery. (rls/NP)