= Sekjen Kompak Reformasi : "Tak Kunjung Disanksi Bupati Dan BKPSDM, Oknum Kadis Yang Diduga Mesum Ahirnya Kami Laporkan Ke KASN" - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi : "Tak Kunjung Disanksi Bupati Dan BKPSDM, Oknum Kadis Yang Diduga Mesum Ahirnya Kami Laporkan Ke KASN"



Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, saat melaporkan salah satu oknum Kadis di Kabupaten Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

www.nuansametro.com- Karawang
Maraknya pemberitaan di media online beberapa waktu lalu tentang adanya seorang oknum Kepala Dinas di Kabupaten Karawang, yang diduga telah melakukan mesum di salah satu hotel, cukup menjadi perhatian publik, ternyata hal itu tidak diimbangi dengan adanya sikap dari Bupati dan BKPSDM. Malah pemberitaan itu sepertinya dibiarkan bergulir begitu saja.

Dengan adanya sikap yang tidak jelas dari Bupati dan BKPSDM terhadap oknum Kadis tersebut. Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji akhirnya melaporkan oknum Kadis yang diduga mesum tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Kami melihat sikap pembiaran atas pemberitaan tersebut, menunjukan bahwa adanya ketidak pedulian terhadap moralitas perilaku ASN. Ini sangat jelas dalam pemberitaan tersebut, bahwa seorang oknum Kepala Dinas tersebut diduga melakukan mesum disebuah hotel. Bahkan dalam pemberitaan tersebut didukung pula dengan foto-foto dalam ruangan kamar hotel tersebut. Bahkan dalam pemberitaannya berani menyebut inisial" ungkap Panji kepada nuansametro.com, Kamis (4/3/2021).

Menurut Panji, kalau BKPSDM dan Bupati peduli akan perilaku moralitas para ASN, apalagi ini menyangkut kepala dinas, harusnya diadakan tim untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Bila hal itu terbukti benar, tentunya harus diberi sanksi dan jika tidak benar, media yang mempublikasikan nya tersebut bisa dilaporkan. 

"Ini malah dibiarkan saja. Sikap seperti ini menunjukan bahwa adanya sikap dan budaya permisif bila ada perilaku yang menyimpang terhadap ASN. Lebih kagetnya lagi, Pemda Karawang malah mendapatkan anugerah penghargaan terbaik se-Indonesia penerapan sistem merit managemen ASN dari KASN. Padahal dalam penerapan sistem merit itu ada parameter standar perilaku ASN, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan KASN No 5 Tahun 2017. Mungkin lembaga ini belum tahu ada pemberitaan oknum Kadis yang diduga mesum dibiarkan" kata Panji.

Lebih lanjut Panji menuturkan, dengan adanya pembiaran tersebut, maka dirinya melaporkan oknum Kadis yang diduga mesum itu ke KASN melalui fitur pelaporan online KASN dan melalui surat tertulis biasa melalui pos. Surat dengan nomor 01/LSMKR/-S/III/21 tertanggal 2 Maret 2021. 

"Pada intinya kami melaporkan adanya pembiaran pemberitaan di beberapa media tanpa tindakan dari BKPSDM dan Bupati, serta perbuatan dugaan asusila seorang oknum Kadis di Karawang di salah satu hotel. Untuk melengkapi laporan tersebut, kami melampirkan tangkapan layar media-media yang memberitakan berita dugaan mesum tersebut, serta sebuah foto yang menunjukan perbuatan dugaan asusila seorang oknum Kadis bersama seorang gadis yang notabene diduga bukan istrinya" paparnya.

Selain Ke KASN, Panji juga melaporkan kasus tersebut ke kementerian PAN-RB dan BKN.

"Selain kami memohon agar surat kami ditindaklanjuti, kami juga meminta ke KASN, agar supaya anugerah penghargaan terbaik penerapan sistem merit managemen ASN agar dicabut. Ini sebagai konsekuensi dari sebuah pembiaran. Dan ini bukan tentang maskulinitas seorang pria melainkan moralitas.
Terlebih si oknum tersebut seorang publik figur" pungkasnya. (Red)