= Sekjen Kompak Reformasi Sambut Baik, Bila Kejagung Periksa Sekda dan Pejabat Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi Pedestrian - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi Sambut Baik, Bila Kejagung Periksa Sekda dan Pejabat Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi Pedestrian



Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji saat melaporkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pedestrian ke Kejagung.

www.nuansametro.com-Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil membongkar kasus Jiwasraya, Joko Chandra, Jaksa Pinangki, Asabri, dan banyak kasus lainnya yang berujung vonis terhadap para terduga pelaku korupsi.

Kembali tersiar pemberitaan di media online, bahwa Kejagung berencana akan periksa Sekda dan Pejabat Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi proyek pembangunan Pedestrian (Pejalan kaki), yang nilainya cukup pantastis sebesar Rp.Rp 15.647.826.000.

Menurut informasi yang didapat nuansametro.com, Inisial pejabat pemerintah daerah Karawang yang akan diperiksa Kejagung diantaranya AJ, C, D, RB.

Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Ahmad Yani, Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp.15 Milyar lebih.

Saat masalah tersebut dikonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri melalui pasilitas WhatsApp untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Acep hanya membaca isi pesan WhatsApp tanpa membalasnya, Rabu (10/3/2021).

Berbeda dengan Sekda Acep Jamhuri, justru Pancajihadi Al Panji cepat tanggap ketika dipinta konfirmasinya berkenaan laporan Kompak Reformasi terkait pelaporan kasus pedestarian jalan A.Yani, dan dirinya pun membenarkan pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejagung.

"Ya benar kami pernah melaporkan kasus tersebut (pedestrian) ke Kejaksaan Agung pada bulan Mei 2019"

Menurut Panji, berkas data pelaporan itu masih disimpan dan masih lengkap. Panji melapokan dengan surat bernomor 154/LSMKR-LP/V/2019. tertanggal 30 Mei 2019. 

"Kami melaporkan secara langsung mendatangi Kejaksaan Agung pada tanggal 31 Mei 2019. Iya, proyek itu  bernilai Rp 15.647.826.000 dan dikerjakan oleh PT. Adhikarya Teknik Perkasa" ungkap Panji.

Lebih lanjut, Panji mengungkapkan, selang beberapa Minggu setelah melaporkan kasus tersebut, dirinya  mendapatkan informasi dari Kejagung, bahwa kasus yang dilaporkannya sudah diproses dan kasusnya di-disposisikan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat.

"Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya. Tapi belakangan mendengar informasi bahwa kasus ini mulai ada titik terang, sedang disidik, yaa, Alhamdulillah kami menyambut gembira" Pungkasnya. (Red).