= Satpol PP Kabupaten Bekasi Saat Menghadapi PT. WAP Ibarat Macan Ompong - Nuansa Metro

Satpol PP Kabupaten Bekasi Saat Menghadapi PT. WAP Ibarat Macan Ompong



Julham Harahap Ketua GRPPH-RI dan Ketua DPC AWI Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat menunjukkan surat kepada Sat Pol PP Kabupaten Bekasi.

www.nuansametro.com- Bekasi
Kasat Satpol PP Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada PT Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang berlokasi di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Dengan berada dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur.

Terkait persoalan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) kendati secara jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun pihak PT Winsa Anugerah Propertyndo seolah tak menggubris aturan tersebut. 

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengungkapkan bahwa Fajar Pratisto, Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut walaupun Perda ada, karena Perda tersebut hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT Winsa Anugerah Propertyndo.

"Pasalnya Izin Bangunan PT Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tinggal dan sekarang beralih pungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB," Ungkap Julham pada wartawan, pada Jumat (19/03/2021).

Julham pun memastikan bahwa hal ini dapat diindikasikan Direktur PT Winsa Anugerah Propertyndo, di duga telah di Back-Up oleh orang-orang tertentu.

"PT WAP iduga telah melontarkan dan memberikan Bisikan Manis dan Angin Segar serta Mimpi Indah" kepada Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M agar tidak melakukan penyegelan PT Winsa Anugerah Propertyndo," Tandasnya.

Menurut Julham, Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penyegelan terhadap PT Winsa Anugerah Propertyndo. 

Julham tuding Kasat Satpol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, diduga mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait tidak memiliki IMB rumah tinggal tunggal beralih fungsi menjadi Perkantoran.

"Sehingga Kasat Satpol PP tidak lagi berdaya untuk melakukan penyegelan walaupun ada Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," pungkas Julham.

Disisi lain, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di kantornya pada Kamis (18/03/2021) mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Direktur PT Winsa Anugerah  Propertyndo telah melakukan Wanprestasi dan pembodohan terhadap Institusi Satpol PP, serta diduga telah menipu Kasie Satpol PP bagian Penegakan Perda dan Penindakan, Kabupaten Bekasi Windhy Mauly, SH, M.Si.

Dalam melaksanakan kesepakatan yang di tuangkan secara resmi dengan membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam kop surat dan isi perjanjian tersebut.

"Dan ini adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pratisto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga mampu membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan Kecerdasan dan Ketelitian maupun Kewibawaannya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Jelas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi yang diabaikan dan dilecehkan oleh Direktur PT Winsa Anugerah Propertyndo, namun terkesan pihak Satpol PP tidak cepat merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi Satpol PP terhadap PT Winsa Anugerah Propertyndo kendati telah di rendahkan oleh Direktur PT tersebut.

"Ini hal unik dan jarang terjadi karena jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu, terkecuali PT Winsa Anugerah Propertyndo tersebut, memang telah mencabut Taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor dengan didukung (Back-Up) Ekstra Ordinary Power di balik pemilik Perusahaan tersebut" ujar Irwan.

Dengan kejadian seperti itu, hingga mampu membuat Institusi Satpol PP seperti "Macan Ompong" yang ketahuan belangnya sehingga kehilangan Integritas dan jati dirinya selaku, Penegak dan Penindakan Perda yang menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah. (rls/Oya/Jhon)