= Salah Satu Calon Kepala Desa Pasir Mulya Diduga Langgar Perbup Tentang Tata Cara Pilkades - Nuansa Metro

Salah Satu Calon Kepala Desa Pasir Mulya Diduga Langgar Perbup Tentang Tata Cara Pilkades



Panitia pemilihan Pilkades Desa Pasir Mulya. Agus Mutolib.

www.nuansametro.com- Klari
Pelaksana Kampanye dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, sarana ibadah, dan sarana pendidikan sesuai yang terlampir di pasal 52 butir huruf (H) dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 64 TAHUN 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dikenai sanksi oleh panitia pemilihan berdasarkan rekomendasi Tim peneliti dan penguji pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kecamatan.

Awak media online nuansamerto, pun mencari perihal kebenaran nya terkait dengan mendatangi kantor sekretariat panitia pemilihan Pilkades Desa Pasir Mulya. Agus Mutolib, mewakili ketua panitia pelaksana pemilihan kepala Desa Pasir Mulya kecamatan Majalaya.

Menjelaskan, kepada awak media online nuansamerto terkait beredarnya salah satu istri calon incumbent  bernomor urut 2 Rosadi Sastra Setyamulya, yang merupakan calon incumbent, pihaknya langsung dihari itu juga ditindaklanjuti, dengan mendatangi yang bersangkutan, diantaranya istri dari calon kepala desa Pasir Mulya yang bernomor urut 2 dan ustadz Juhandi yang berada di dalam Poto, yang berada di dalam salah satu masjid yang berada di Dusun Cimider RT 10 RW 05 Desa Pasir Mulya yang diunggah di sosial media Facebook.

Dan hasil dari klarifikasi tersebut, ustadz Juhandi menerangkan sambil berucap sumpah kepada panitia pelaksana, bahwa hal tersebut itu adalah dari spontanitas dan tidak tahu bahwa sekarang ini di Kabupaten Karawang sedang masa pemilihan kepala desa seperti yang akan dilaksanakan di Desa Pasir Mulya. (Oya/Jhon)