= Praktisi Hukum Gary Gagarin, S.H.,M.H. : "Untuk Menegakkan Aturan, Harusnya Ada Sanksi Yang Diberikan Terhadap Calon Kades Tersebut" - Nuansa Metro

Praktisi Hukum Gary Gagarin, S.H.,M.H. : "Untuk Menegakkan Aturan, Harusnya Ada Sanksi Yang Diberikan Terhadap Calon Kades Tersebut"



Praktisi Hukum, Garry Gagarin, S.H., M.H.

www.nuansametro.com- Karawang
Pelaksana Kampanye dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, sarana ibadah, dan sarana pendidikan sesuai yang terlampir di pasal 52 butir huruf (H) dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 64 TAHUN 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dikenai sanksi oleh panitia pemilihan berdasarkan rekomendasi Tim peneliti dan penguji pemilihan kepala desa tingkat Kecamatan/Kabupaten.

Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Garry Gagarin, S.H.,M.H, saat dimintai komentarnya terkait adanya dugaan kampanye Pilkades di sarana tempat ibadah yang dilakukan oleh istri salah satu calon kades Pasir Mulya Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, No Urut 02 Rosadi Sastra Setyamulya,

"Menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan istri calon kepala desa yang melakukan kampanye di sarana ibadah, menurut saya, dari unsur kelompok masyarakat tinggal disampaikan kepada panitia 11 yang memiliki kewenangan sebagai panitia di desa tersebut" ujar Garry saat dimintai komentarnya, Selasa (9/3/2021)

Menurutnya, nanti didalam laporan kepada panitia alasan-alasannya seperti apa, dan fakta-faktanya seperti apa. Dan dilampirkan juga bukti-buktinya, nanti akan melihat apakah ada unsur-unsur kesengajaan atau memang tidak ada kesengajaan dibalik peristiwa tersebut.

"Tapi yang paling penting adalah, hal tersebut bertentangan dengan Perbub yang ada dan juga peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana kampanye tidak boleh dilakukan di sarana tempat ibadah, kalau menurut saya untuk menegakkan aturannya, harusnya ada sanksi yang diberikan, agar tidak diikuti oleh calon calon yang lainnya" pungkasnya. (Oya/Jhon