= Nyali Kejari Karawang Di Tantang Untuk Panggil Semua Yang Ada Kaitannya Dengan Masalah 'Cashback Fee' - Nuansa Metro

Nyali Kejari Karawang Di Tantang Untuk Panggil Semua Yang Ada Kaitannya Dengan Masalah 'Cashback Fee'


Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H, M.H.

www.nuansametro.com- Karawang
Terlanjur 'kadung rame' diberitakan oleh beberapa media masa, Kejaksaan Negeri Karawang didesak untuk segera mengusut dugaan 'cashback fee' biaya sewa rumah sakit untuk penanganan isolasi pasien covid-19 di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan isu yang sedang ramai diperbincangkan, dugaan 'cashback fee' sewa rumah sakit ini dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan oknum Anggota Komisi IV DPRD Karawang.

Yaitu dimana ada 'cashback fee' hingga 40% untuk setiap biaya sewa rumah sakit untuk tempat isolasi pasien covid-19. Hingga akhirnya isu ini sempat mengundang pertanyaan dari salah salah satu Anggota Komisi IV, Toto Suripto.

Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, S.H.,M.H, mengapresiasi langkah Toto Suripto yang sudah berani bersuara dengan lantang, untuk membongkar dugaan kasus "Cash Back Fee".

"Saya apresiasi Pak Toto yang sudah berani bersuara. Karena kalau bukan anggota wakil rakyat yang bersuara seperti itu, maka kita masyarakat bisa tahu dari mana," tutur Asep, Kamis (18/3/2021).

Meskipun kabar ini baru sebatas dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum, Asep Agustian menilai jika persoalan ini sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.

Terlebih, ketika melihat adanya pemborosan Biaya Tak Terduga (BTT) Rp 50 miliar untuk penanganan covid-19 di Karawang.

"Ini memang baru sebatas dugaan. Tapi seharusnya pihak penegak hukum sudah bisa mendalami persoalannya. Saya minta Kasi Inter Kejaksaan harus segera turun melakukan penyeledikan. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," katanya.

Asep juga meminta, agar setiap prmilik hotel yang pernah dijadikan tempat isolasi pasien covid-19 bisa bersikap terbuka kepada penegak hukum. Jika saja tidak, maka persoalan ini bisa masuk dalam kategori 'kejahatan korupsi yang terstruktur dan tersistematis'.

"Pemilik hotel juga harus jujur kepada penegak hukum. Apabila tidak jujur, maka dia bisa dikatakan telah menyimpan sebuah kebohongan. Ini bisa dijadikan kejahatan atau korupsi terstruktur dan tersistematis," tegasnya.

Diyakininya, anggaran penanganan dan pencegahan covid-19 Karawang tahun 2020 membengkak, lantaran salah satu persoalannya adalah cashback fee biaya sewa rumah sakit ini. Karena seperti yang diketahui bahwa biaya sewa hotel di Karawang untuk satu hari saja tidak seberapa.

"Kalau diasumsikan biaya sewa hotel per satu hari saja cuma Rp 1 juta, dengan cashback 40%, maka itu si oknum bisa kebagian fee Rp 400 ribu. Jika dikalikan dalam satu bulan sudah gede banget itu fee-nya," ungkapnya.

Jika saja kabar ini benar adanya, sambung Asep, maka seharusnya wakil rakyat dan pejabat Karawang harus memiliki rasa malu. Karena di tengah pandemi covid-19 yang masih menghantui masyarakat, tetapi masih ada oknum pejabat dan oknum wakil rakyat yang berusaha 'mencari untung' dintengah pandemi yang masih berlangsung.

"Kalau Pak Toto sudah bercerita sepeti itu, ya tinggal diproses sama penegak hukum. Makanya sekali lagi saya minta ke penegak hukum, telusuri persoalan ini dan tangkap pelakunya," desak Asep.

Asep pun berharap, kejaksaan berani panggil semua pihak yang berkaitan dengan sewa hotel ini. Dari mulai pejabat Dinkes, wakil rakyat sampai pemilik hotel.

"Saya berharap, pihak Kejari berani panggil semua yang ada kaitannya dengan masalah tersebut. Panggil saja dulu semuanya untuk dimintai keterangan," pungkas Asep. (Np)