= Ketua DPD J.P.K.P Karawang : "Sanksi Terhadap oknum ASN Yang Bermain Politik Praktis Harus Serius Dijalankan Oleh Pemegang Kebijakan" - Nuansa Metro

Ketua DPD J.P.K.P Karawang : "Sanksi Terhadap oknum ASN Yang Bermain Politik Praktis Harus Serius Dijalankan Oleh Pemegang Kebijakan"



Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Bambang Sugeng.

www.nuansametro.com_Karawang
Tahapan Pilkades 2021 di 177 Desa tahap II, tinggal menghitung hari, namun situasi sudah makin terasa hangat. Pemberitaan dugaan adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain di politik praktis pun menyeruak, bahkan oknum ASN pun tak segan-segan masuk dalam struktural Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades). Contohnya di Pilkades yang akan diselenggarakan di Desa Lemah Karya Kecamatan Tempuran.

Dalam sebaran berita media online pun, turut dibumbui sebuah kalimat yang terkesan pembenaran terkait dengan kabar nama-nama oknum ASN yang masuk struktural organisasi pemenangan calon Kades Anita Suryani, Amd.Keb, oknum ASN yang juga kepala SDN Lemah Karya III terpampang dalam struktur itu sebagai Dewan Pembina dan Sie. ADM & Kominfo.

Dan ini menunjukkan bahwa diduga kedua oknum ASN tersebut, benar-benar di kondisikan dengan segala cara dan sedemikian rupa demi tercapainya cita-cita dan ambisi mereka sehingga menghalalkan segala cara.

Oknum ASN ZA

Saat nuansametro.com menyambangi kediaman oknum ASN yang berinisial ZA, dan mengkonfirmasikan atas keterlibatan sebagai Tim Pemenangan Calon Kades No Urut 01 desa Lemah Karya, ZA menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam struktural organisasi Tim Pemenangan, seperti apa yang dipertanyakan oleh awak media.

"Pencantuman nama saya di struktur tim pemenangan calon kades no urut 01, itu tanpa ijin dan diketahui oleh saya. Memang saya juga menyesalkan dengan dicantumkan nama saya di struktur itu. Saya juga sadar, saya ASN harus Netral" ujar ZA. 

Ditempat terpisah, Ketua DPD J.P.K.P Karawang, Bambang Sugeng menanggapi hal tersebut, pihaknya sangat menyayangkan masih ada pihak oknum ASN yang bermain di lingkaran politik praktis. 

"Kami menyayangkan masih saja ada ASN yang bermain di lingkaran politik praktis. Sebetulnya hal ini bukan saja di Pilkades, bahkan di pilkada atau Pilgub dan pilpres ada saja oknum ASN-ASN seperti itu. Namun terkadang, tindakan dan sanksi nya masih belum memberikan efek jera kepada para oknum ASN yang melakukan seperti itu" ungkap Bambang.

Bambang mencatat, sebenarnya peristiwa ketidaknetralan para oknum ASN itu bukan hanya di tingkatan lingkaran Pilkades saja. Bahkan ketidaknetralan yang kadang dilakukan oleh para oknum ASN juga ada pada pilkada Bupati/Walikota dan pemilihan Gubernur.

Kata Bambang, seharusnya aturan sanksi dan teguran keras terhadap oknum ASN yang bermain politik praktis harus diterapkan dan dijalankan dengan serius oleh para pemegang kebijakan.

Netralitas PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Oya/Jhon)