= Keterlaluan, KUA Klari Mengibarkan Sang Saka Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek!! - Nuansa Metro

Keterlaluan, KUA Klari Mengibarkan Sang Saka Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek!!




Bendera Sang Saka Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek-sobek masih menggantung di KUA Kecamatan Klari.

www.nuansametro.com- Klari
Pengibaran Sang Saka Bendera Merah Putih yang kodisinya sudah usang dan sobek-sobek kembali terjadi. Sebelumnya hal itu pernah terjadi di kantor Desa Belendung dan salah satu SDN di Kecamatan Tirtajaya. Peristiwa itu langsung mendapat respon, ditindak dan dilakukan peneguran oleh aparat TNI dan Polri. 

Mirisnya ini terjadi kembali di kantor pemerintahan, kali ini terjadi di Kantor Urusan Agama Klari. Seharusnya kantor pemerintahan itu menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya, Ini malah sebaliknya.

Padahal kantor KUA Klari itu letaknya tak jauh dengan kantor pemerintah kecamatan Klari, Koramil 0412/Klari dan kantor Polsek Klari.

Bendera merah putih yang telah usang dan sobek-sobek itu jelas nampak sekali terlihat, saat hal itu didokumentasikan oleh nuansametro.com, pada Jum'at (26/3/2021), sepertinya Sang Saka Bendera Merah Putih itu sudah lama dibiarkan menggantung di tiang bendera tanpa dinaikkan dan diturunkan. Sepertinya pihak KUA Kecamatan Klari, seakan cuek terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Padahal, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional dan telah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat nuansametro.com hendak mengkonfirmasikan hal tersebut kepihak KUA, kepala KUA sedang tidak ada ditempat.

Sedangkan Staff KUA, saat diwawancara terlihat sibuk sedang menerapkan foto-foto ke buku nikah, namun demikian ia sempat mengatakan ke rekan kerjanya“Bu bendera ganti”kata salah satu pegawai KUA ke rekan kerjanya. (Oya/Jhon)