= Humas GMBI Tirtajaya, Dede Rahmat : "Jangan Hanya diberi Teguran Biasa Kepada Kepala Puskesmas, Namun Tindakan Tegas Dari Dinkes!!" - Nuansa Metro

Humas GMBI Tirtajaya, Dede Rahmat : "Jangan Hanya diberi Teguran Biasa Kepada Kepala Puskesmas, Namun Tindakan Tegas Dari Dinkes!!"



Humas LSM GMBI KSM Tirtajaya, Dede Rahmat.

www.nuansametro.com-Karawang
Ada peribahasa mengatakan sepandai-pandai menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga baunya. Sepertinya peribahasa itu layak ditujukan kepada pihak puskesmas kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. 

Diduga selama ini puskesmas Tirtajaya dalam membuang limbah medis tidak sesuai dengan aturan yang selayaknya. Puskesmas Tirtajaya layak diberikan teguran yang keras dari pihak Dinas Kesehatan maupun dari Dinas LHK Kabupaten Karawang. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas LSM GMBI KSM Tirtajaya, Dede Rahmat kepada Abdul Rojak wartawan  nuansametro.com, Sabtu (6/3/2021).

"Saya menduga, pihak puskesmas kecamatan Tirtajaya bukan kali ini saja membuang limbah medis ketempat sampah disekitar puskesmas. Tepatnya, dibuang di belakang gedung rawat inap Puskesmas Tirtajaya. Mungkin baru kali ini saja hal itu terungkap. Ini ibarat peribahasa sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya akan tercium juga baunya" ujar Dede.

Limbah medis yang dibuang tidak sesuai aturan oleh pihak puskesmas kecamatan Tirtajaya.

Dede sebagai warga kecamatan Tirtajaya sangat menyayangkan dengan peristiwa pembuangan limbah medis yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

"Pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Kadis LHK harus memberi teguran keras kepada kepala puskesmas Tirtajaya. Limbah medis itu sangat berbahaya, bagaimana kalau limbah medis itu ditemukan oleh anak-anak, kan ngeri juga. Disitu ada bekas alat suntik dan limbah medis lainnya" ungkap Dede.

Menurut Dede, yang dibuang oleh pihak puskesmas Tirtajaya itu antara lain, limbah bekas selang infusan, Sarung tangan karet, Perban pembalut luka, Jarum suntuk dan masker menyatu dengan limbah non medis di belakang gedung Rawat inap. Namun yang cukup memprihatinkan limbah medis yang dikumpulkan dan dibuang itu diduga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kata Dede, padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, telah diatur cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis. 

Namun sangat disayangkan Puskesmas Tirtajaya diduga tidak mengindahkan Undang-Undang dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Tak hanya itu, dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur secara detail terkait pengolahan limbah B3" jelasnya.

Dede pun menceritakan pengalaman nya kejadian di puskesmas Tirtajaya terkait cara penanganan pasien. 

"Saya juga mempertanyakan SOP yang diterapkan di puskesmas Tirtajaya untuk masalah penanganan covid. Pernah terjadi ada warga yang akan melakukan tes covid, karena tidak memiliki uang. Warga itu malah langsung disuruh pulang lagi. Apakah memang standar SOP nya seperti itu kah??" Tanyanya.

Dede khawatir, kalau hal Seperti itu dibiarkan berlarut-larut, tidak hanya berpotensi memberikan dampak buruk kepada petugas Puskesmas saja. Tapi bisa memberikan dampak pada pasien yang berobat. 

"Sebab saya memiliki keyakinan, banyak masyarakat Tirtajaya yang berobat ke Puskesmas sebagai pengguna Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Faskes BPJS). Sehingga dapat dipastikan, sebelum berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu meminta rujukan ke Faskes. Parahnya, pihak puskesmas tidak ada inisiatif memantau pasien yang terpapar, tapi malah pasien yang menanyakan ke pihak puskesmas" tegas Dede.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada kepala puskesmas Tirtajaya, Dr.Hardi mengatakan, dalam hal limbah medis itu sudah dia lakukan klarifikasi ke DLHK dan Dinkes.

"Saya sudah lakukan klarifikasi kepada DLHK dan Dinkes" katanya singkat, kepada nuansametro.com, di kantornya, Sabtu (6/3/2021). (A. Rojak)