= Diduga Tak Kantongi Izin, Ketua DPC AWI Mendesak Satpol PP Bertindak Tegas Pada Proyek Fiber Optik Di Desa Mangun Jaya. - Nuansa Metro

Diduga Tak Kantongi Izin, Ketua DPC AWI Mendesak Satpol PP Bertindak Tegas Pada Proyek Fiber Optik Di Desa Mangun Jaya.


Salah Satu warga yang terganggu atas pekerjaan galian kabel fiber optik sedang menunjukkan galian.

www.nuansametro.com- Bekasi
Pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik yang dikerjakan di wilayah sepanjang jalan raya Desa Mangun Jaya, Kampung Siluman, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di komplain para warga, RT dan Ketua RW setempat, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Pasalnya didalam pengerjaan Proyek yang disinyalir tak mengantongi izin tersebut, selain dinilai para warga mengganggu ketertiban umum serta tidak adanya komunikasi intensif pihak pemborong dan pemilik rumah (tidak minta izin) yang kebetulan proyek tersebut.

Dengan melakukan penggalian kabel fiber optik tersebut, tepat didepan rumah para warga pencari nafkah dengan berjualan makanan dalam kesehariannya. 

Purwadi salah satu pemilik warung makanan mengatakan pada Awak Media, para pekerja atau pun dari pihak pemborong proyek penggalian itu tidak ada kata izin ke warga termasuk kepada dirinya. Untuk penggalian yang dilakukan persis didepan lapak dagangannya juga tidak meminta ijin.

"Hal itu sangat bikin kesal dan mengganggu aktivitas usaha saya" ujar Purwadi kesal.

Dilain pihak Imam yang merupakan Ketua RT 003 RW 018, saat di konfirmasi terkait pekerjaan galian Fiber Optik di wilayahnya, Imam memohon agar tidak mengambil gambar dirinya. 

'Saya tidak pernah di ajak koordinasi oleh Pihak proyek tersebut, artinya tidak ada koordinasi dan komunikasi kepada saya," tandasnya.

Awak media, terus menyusuri narasumber dari warga yang tidak jauh dengan proyek penggalian kabel fiber optik, salah satu warga RT 002 RW 018 yang berhasil diwawancarai mengatakan pula hal yang sama dengan apa yang di katakan Imam selaku Ketua RT 003 RW 018.

"Tidak ada izin ke saya. Tau-tau maen gali aja, kecewa sih kecewa habis mau gimana lagi sudah di gali begini (seraya menunjuk kelobang galian tepat didepan dagangannya), selain tidak meminta izin, untuk parkiran motor yang mengunjungi tempat saya jualan jadi susah" sesal warga.

Pekerjaan galuan tersebut, mengakibatkan saluran air jadi terganggu. Hingga terjadi mampet, air jadi tidak bisa keluar. Menurut warga, penggalian itu sudah dua hari pelaksanaan nya, dan dibiarkan begitu saja.

Menurut Pakar Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Kabel Fiber Optik, Gas, Pertamina, Pipanisasi dan PDAM,di berbagai perusahaan baik lokal maupun Internasional, Redy Anaro ST melalui Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A, menjelaskan, yang wajib di laksanakan oleh kontraktor tersebut adalah 1. Banner yang menyatakan ada pekerjaan nama proyek, 2. Nama proyeknya atau pekerjaan, 3. Ijin pekerjaan dan 4. Nama kontraktor, itu yang wajib di terapkan termasuk juga Safety Tool untuk para pekerjanya.

"Juga harus di siapkan berikut gudang atau bedeng tempat barang-barang tersebut ditaruh, agar tidak berceceran di pinggir jalan dan itu dimuat dalam kontrak kerja ada satu paket sewa gudang sewa kantor, kalau itu tidak dilengkapi semua, itu sudah dipastikan pekerjaan Proyek Fiber Optik tersebut tidak jelas," papar Irwan.

Menurut Irwan, bilamana pekerjaan tidak ada laporan, apalagi pihak warga ada yang di rugikan, maka sudah dapat di duga Proyek tersebut tidak ada izinnya. Pemerintah setempat dalam hal ini Desa Mangun Jaya, maupun Kecamatan Tambun Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pol PP. Sudah seharusnya terjun kelokasi, untuk mengecek keberadaan proyek dan menindak.

Kalau pemilik proyek yang sudah Mengganggu Ketertiban Umum dan Meresahkan serta merugikan Masyarakat, itu harus segera di tindak.

"Apabila tidak ada tindakan nyata dari Desa terkait, maupun Kecamatan dan Pemkab. Berarti Penegakan Perdanya "Mandul" atau" Impotent" Pungkas Irwan. (rls/Oya)