= Diduga Carut Marutnya Kinerja Panitia 11 Desa Jatibaru, Di Laporkan Elyasa Budianto Kuasa Hukum Pipin Aripin Ke Asda 1 Pemkab Karawang - Nuansa Metro

Diduga Carut Marutnya Kinerja Panitia 11 Desa Jatibaru, Di Laporkan Elyasa Budianto Kuasa Hukum Pipin Aripin Ke Asda 1 Pemkab Karawang



Calon Kapala Desa Jatibaru, Pipin Aripin.

www.nuansametro.com- Karawang
Penetapan Calon Kepala desa Jatibaru Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang menuai kontroversi, diduga ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pantia pemilihan Kepala Desa (Tim 11) Desa Jatibaru dalam proses penetapan Calon Kepala Desa.

Bakal Calon Kepala Desa Jatibaru Pipin Aripin merasa geram dan kecewa, dirinya merasa di dzolimi dan dicurangi oleh Panitia 11 desa Jatibaru, pasal nya sebelum acara penetapan dirinya sudah dinyatakan lolos berdasarkan surat pemberitahuan yang berlogokan Sekda Karawang namun pada saat penetapan calon dirinya dianggap gugur tidak lolos menjadi calon kepala desa Jatibaru, karena berdasarkan ranking penilaian yang menjadi tolak ukur penetapan calon dirinya berada diperingkat 4.

Pipin menjelaskan, dirinya mendapatkan surat undangan dari panitia 11 untuk penetapan calon dan pengengundian nomor urut calon pada tanggal 26 Februari 2021 jam 14.00 wib dikantor desa. 

"Namun pada saat saya hadir kesana tidak ada panitia 11 yang hadir, lalu pukul 23.30 wib panitia sebelas mengirimkan surat kepada saya tentang pemberitahuan ketidak lulusan saya untuk ditetapkan menjadi calon kepala desa atau menganulir saya menjadi calon kepala desa, ini banyak kejanggalan," tegas Pipin.

Elyasa Budianto Penasehat Hukum Calon Kades Jatibaru, Pipin Aripin saat melaporkan panitia 11 desa Jatibaru ke Asda 1 Pemkab Karawang.

Berdasarkan hal tersebut Pipin Aripin dengan didampingi H.Elyasa Budianto sebagai kuasa hukumnya mendatangi kantor Asda Satu kabupaten Karawang Ahmad Hidayat untuk melaporkan dan meminta keadilan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panitia 11 Desa Jatibaru dalam penetapan calon kepala Desa Jatibaru. Selasa (2/3/2021)

H. Elyasa Budianto SH selaku Kuasa Hukum Pipin Aripin mengatakan sudah melaporkan kepada Asda satu Ahmad Hidayat, bahwa tiga buah surat yang dikeluarkan dari Sekda Karawang tanggal 26 Februari 2021, tentang kelulusan Pipin Aripin sebagai calon kepala desa hanya dibenturkan oleh surat pemberitahuan ketidak lulusan dari Panitia pilkades tanggal 26 februari 2021, yang datangnya tengah malam. 

"Panita 11 membuat surat undangan tanggal 26 februari 2021 untuk pelaksanaan penetapan tanggal 25 februari 2021, yaa sudah lewat dong, masa seperti itu kelakuan panitia pilkades," ujarnya.

Elyasa menambahkan, Pipin Aripin Bakal Calon Kepala Desa Jatibaru secara penilaian, yang menjadi kriteria untuk kelulusan menjadi Calon Kepala desa, Pipin Aripin berada diperingkat empat sedangkan bakal peringkat 6 yang nilainya dibawah Pipin malah lolos ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa Jatibaru.

 "Pipin pendidikannya jelas dibuktikan dengan ijasah aslinya, sedangkan yang pendidikannya yang Paket C bisa lolos ditetapkan menjadi calon kepala desa, ini jelas cacat hukum," tegas Elyasa.

Ahmad Hidayat sebagai Asda satu Kabupaten karawang dalam rapat audiensi dengan Bakal calon Kades Pipin Aripin dan warga desa Jatibaru simpatisan Pipin Aripin, mengatakan besok hari rabu tanggal 3 Maret 2021 direncanakan akan turun langsung ke desa Jatibaru Kecamatan Jatisari untuk memverifikasi proses penetapan calon kepala di desa Jatibaru Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. (Fan/red)