= Barang Bukti 15 Kasus Yang Diselesaikan Melalui Restoratif Justice, Seluruhnya Dikembalikan Kepada Pemiliknya - Nuansa Metro

Barang Bukti 15 Kasus Yang Diselesaikan Melalui Restoratif Justice, Seluruhnya Dikembalikan Kepada Pemiliknya


Pemilik atau korban seluruhnya hadir saat pengembalian barang bukti.

wwe.nuansametro.com-Mataram
Polresta Mataram Polda NTB menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang dihentikan ini, adalah tindak pidana pencurian hasil pengungkapan Operasi Jaran Rinjani 2021. Sebagaimana diketahui, Operasi Jaran Rinjani 2021 dilaksanakan dua pekan dari tanggal 1 Maret sampai 14 Maret lalu. 

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, dari 112 kasus pencurian yang diungkap selama Operasi Jaran. 15 kasus dihentikan penanganannya melalui mekanisme RJ. 

"Sekarang kami umumkan seperti yang saya sampaikan saat rilis hasil Operasi Jaran Rinjani kemarin. 15 kasus kita hentikan penanganannya dan tidak kita lanjutkan" ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/03/2021). 

Mekanisme Restorative Justice ini diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penerapan mekanisme tidak lah sembarangan, karena harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Diantaranya, barang bukti tindak pidana yang dilakukan nilainya kurang dari Rp 2,5 juta. 

Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan. Pelaku juga bukan Residivis. Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan. 

"Iya itu diantara beberapa persyaratan kasus yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice. Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut" bebernya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian. Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.  

"Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku. Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3" kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T, S.IK.

Polresta Mataram juga mengembalikan barang bukti 15 kasus yang dihentikan penanganannya ini kepada pemiliknya atau korban. Penyerahan atau pengembalian ini dilaksanakan di Mapolresta Mataram. Barang bukti yang dikembalikan terdiri dari 10 buah handphone, 1 sepeda gayung, 1 buah Televisi, satu unit Arko, dua buah Laptop, Power bank dan dua ekor burung. 

"Sekarang kita kembalikan barang bukti ke pemiliknya" ungkap Kadek. 

Kholidi, seorang guru asal Batu Kuta Narmada gembira handphone miliknya dikembalikan Kepolisian. Handphone miliknya dicuri tiga minggu lalu. Saat itu, Kholidi jatuh tersungkur dan barang miliknya diambil oleh pelaku yang masih satu kampung dengan dirinya. Awalnya, pelaku tidak mengaku. Tapi akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa dan diserahkan ke Kepolisian. 

"Saya memilih memaafkan pelaku. Sudah mengaku juga dan meminta maaf" katanya. 

Briptu Dara, anggota Satlantas Polresta Mataram juga salah satu korban yang memaafkan pelaku. Handphone miliknya yang dicuri saat berbelanja di Jalan Majapahit kini dikembalikan. Dara setuju kasus pencurian yang ia alami diselesaikan melalui Restoratif Justice. 

"Iya biar cepat selesai. Saya tidak kenal dengan pelaku. Ini demi kemanusiaan juga" terang Dara. 

Barang bukti 15 kasus yang diselesaikan melalui Restoratif Justice ini seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya. Pemilik atau korban seluruhnya hadir saat pengembalian barang bukti dengan senyum bahagia. (hms/np)