= Andri Kurniawan : "Jika Klinik Swasta Saja Diwajibkan Memiliki Dokumen Lingkungan, Masa Puskesmas Tidak?!" - Nuansa Metro

Andri Kurniawan : "Jika Klinik Swasta Saja Diwajibkan Memiliki Dokumen Lingkungan, Masa Puskesmas Tidak?!"



Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan.

www.nuansametro- Karawang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai kepanjang tanganan Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat Kabupaten atau Kota merupakan fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani urusan kesehatan masyarakat. Baik infrastruktur, alat kesehatan dan hak tenaga medis dibiayai oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Akhir - akhir ini kabar tidak sedap datang dari beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang. Diantaranya dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Kecamatan Tempuran dan Puskesmas Kecamatan Tirtajaya, diduga melakukan pembuangan limbah medis disembarang tempat, sehingga kejadian tersebut menjadi trending topik di semua media cetak dan media online.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang gencar menyikapi permasalahan itu. Sampai meminta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidikinya.

Ternyata, hal tersebut langsung direspon dan ditindak lanjuti oleh kedua institusi tersebut. Namun, dibalik dugaan peristiwa itu, Andri memandang ada hal yang lebih substansial agar dapat disikapi.

 "DLHK Karawang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi mengenai lingkungan hidup, harus segera mengkroschek dokumen lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) seluruh Puskesmas yang ada di Karawang," ujar Andri.

Andri mencurigai, dari total Puskesmas yang ada, menduga belum semuanya memiliki dokumen UKL - UPL. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI), Nomor 75 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (1) huruf (c) tentang Puskesmas, menyebutkan setiap Puskesmas wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Jika klinik swasta saja diwajibkan harus memiliki dokumen lingkungan. Masa Puskesmas tidak? Yang notabene sebagai fasilitas kesehatan plat merah. Sementara Puskesmas sendiri sudah dapat dipastikan membawahi praktek bidan mandiri. Untuk praktek bidan saja diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari DLHK," Tandasnya.

Ditambahkannya, atas dasar itulah, Andri mendesak agar DLHK Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi seluruh izin lingkungan Puskesmas. Sebagai fasilitas kesehatan milik Pemerintah, harus dapat memberikan contoh bagi klinik - klinik swasta. Masa ketaatannya kalah oleh klinik swasta. Karena kalau klinik swasta tidak memiliki dokumen UKL - UPL, bisa kena sanksi, dari mulai teguran sampai penghentian operasionalnya.

"Jadi, saya harapkan DLHK Kabupaten Karawang tidak ewuh pakewuh! Hanya karena persoalan sama - sama organisasi plat merah dengan Dinkes. Aturan tetap aturan yang wajib ditegakkan! Jangan sampai ada anggapan, hanya berani pada klinik swasta saja," Tegas Andri.

Andri meminta kepada DLHK, agar dapat mengundang Dinkes Kabupaten Karawang, khususnya Bidang yang membidangi Puskesmas. Bila perlu dirinya melalui lembaga organisasi kemasyarakatan akan membuat surat permintaan audiensi, supaya DLHK menghadirkan Dinkes. 

Kami butuh jawaban berdasarkan data konkret, ada berapa Puskesmas yang belum memiliki UKL - UPL. Ini sangat perlu untuk menjadi perhatian khusus. Pasalnya, kejadian beberapa Puskesmas yang diduga membuang limbah medis sembarangan sangat memprihatinkan. Sebagai organisasi Pemerintah yang membidangi kesehatan, tidak mencerminkan perilaku sehat dan memberi contoh tidak baik bagi masyarakat," Sesal Andri.

Kemudian, jika konon katanya limbah medis yang sempat ditemukan berserakan dilingkungan Puskesmas tersebut akan disortir. Sangat lah tidak masuk logika. Penyortiran sampah seperti itu tidak seharusnya dilakukan pada tempat yang tidak selayaknya. 

"Dilokasi sampah sudah jelas, ditemukan jarum suntik, selang infusan dan lain sebagainya itu merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jangankan cara penyortirannya, penyimpanannya pun harus sangat hati - hati," Pungkasnya. (Jerry)