= Akses Jalan Alternatif Desa Sinpang Melalui Cipoyok Butuh Perhatian Kepala Desa - Nuansa Metro

Akses Jalan Alternatif Desa Sinpang Melalui Cipoyok Butuh Perhatian Kepala Desa


Pemerintah Daerah Harusnya memperhatikan kondisi infrastruktur desa yang sudah memprihatinkan.

www.nuansametro.com- Cianjur
Dalam penulusuran awak media yang hendak melintas di Kp. Pasir Luhur sampai perbatasan Desa Sinpang -Desa Cisujen sangat memperhatinkan untuk menuju kecamatan Takokak    Kabupaten Cianjur. Kerusakan ruas jalan terlihat di sepanjang jalan nampak banyak babatuan dan krikil, Senin, (21/03/2021).

Menurut warga sekitar AF yang di temui awak media nuansametro.com, dia menuturkan ruas Jalan ini sejak sekitar lebih kurang hampir 25 tahun masih seperti ini, belum ada perbaikan dari dinas terkait.

Sangat di sayangkan, pemerintah desa setempat belum memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jalan yang sudah sangat memprihatikan itu. Padahal untuk memperbaiki jalan separah ini, anggaran Dana Desa setiap tahun nya ada.

Sebelumnya masyarakat Desa Simpang Desa Cisujen sempat mengajukan atau merekomendasikan akses jalan tersebut agar segera di perbaiki, namun keluhan masyarakat setempat sampai saat ini belum di gubris oleh pemerintah setempat.

Masyarakat tentu mengharapkan pemerintah setempat menanggapi hal ini, yang mana akses jalan menjadi pokok utama untuk aktifitas masyarakat dan kegiatan lainnya.

Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.

Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu di jalan rusak yang belum dapat diperbaiki. 

Persoalan belum adanya anggaran yang sempat dikemukakan Pemkab sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawabnya.(DidiN)