= Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes Rapid Anti Gen - Nuansa Metro

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes Rapid Anti Gen


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.S.I, Saat Konferensi Pers Terkait Kasus Pemalsuan Hasil Tes Rapid Anti Gen.

www.nuansametro.com- NTB
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap dugaan Pemalsuan hasil tes Rapid Anti Gen, yang dilakukan oleh tersangka berinisial EZZ alias Zul (36). Pelaku sendiri warga Jalan Energi No. 3, RT/RW 001/033, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.S.I, dalam konferensi pers mengatan, kronologis dari kasus tersebut, berawal pada hari Rabu (26/1), sekitar pukul 13.00 Wita saksi berinisial YAS menghubungi tersangka EZZ melalui telepon minta tolong agar dibantu dibuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 terhadap 15 (lima belas) orang Jamaah Tabligh, yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. 

Atas permintaan tersebut, kemudian tersangka EZZ meminta identitas ke 15 Orang Jamaah Tabligh seterusnya membuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan hasil negatif dan seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah Laboratorium Klinik, padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZZ dirumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer.

"Adapun blanko Surat Keterangan Bebas Covid-19 atas nama Laboratorium Klinik itu didapatkan oleh tersangka EZZ, dengan cara sebelumnya menscaner asli Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang memang pernah dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik dimaksud sewaktu tersangka EZZ menguruskan temannya. Kemudian hasil scaner itu tersangka simpan dikomputer yang biasa digunakannya" kata Artanto, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, Barang Bukti yang diamankan, diantaranya uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000, 1 unit CPU merk Asus warna hitam, 1 buah monitor warna hitam ukuran 15 Inc merk Philips, 1 unit printer merk Epson, 1 buah keybord dan moese merk Logitech, 1 buah stempel flash warna kombinasi merah dan hitam, 1 buah HP merk Huwawei warna hitam, 1 buah HP merk Infinix Model X680 warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung model SM-B310E warna biru.

"Pemeriksaan tersangka EZZ dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda NTB setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, pelaku langsung di jebloskan ke dalam sel penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu" ujarnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (rls/np)