= Pengedar Sabu Asal Bug-bug Lingsar Di Ciduk Petugas Beserta Barang Bukti 4.54 Gram Sabu - Nuansa Metro

Pengedar Sabu Asal Bug-bug Lingsar Di Ciduk Petugas Beserta Barang Bukti 4.54 Gram Sabu


Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Saat Konferensi Pers, Kamis (21/01/2021). 

www.nuansametro.com-Mataram
Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu. Pria ini berinisial MY (26 tahun) warga Dusun Bug-bug Selatan, Kecamatan Lingsar Kota Mataram. Saat ditangkap, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas. Tapi upanya tidak berhasil karena petugas lebih jeli. 

"Ini dugaannya pengedar sabu. Dua kali kami coba dikelabui tapi gagal. Dia diamankan hari Senin (18/01/2021) sekitar pukul 21.25 Wita" ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (21/01/2021). 

Untuk yang pertama, saat menerima informasi masyarakat. Petugas mendatangi Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Keberadaan pelaku didapati petugas. Pelaku mengetahui kedatangan petugas. Untuk mengelabui petugas, MY berupaya membuang sabu dengan niat menghilangkan barang bukti. Namun  niat tersebut digagalkan petugas. 

"Dia mau buang ke selokan, tapi kita gagalkan. Barang buktinya hampir jatuh ke selokan. Ada 8 poket sabu yang kita temukan dengan berat 4,54 gram" bebernya. 

Kedua, saat proses pengembangan. Petugas berupaya menggeledah rumah pelaku, tapi pelaku kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya sebagai rumahnya. Sedangkan dirinya sudah memiliki rumah, tapi petugas lebih cerdik dan tidak berhasil dikelabui. 

"Ini malah dia tunjukkan rumah orang tuanya. Terus dia tunjukkan rumah dia yang sebenarnya. Niat jahatnya untuk mengelabui itu terbaca karena gerak-gerik dia yang mencurigakan" tuturnya.        

Terungkap juga dari hasil penggalian keterangan, MY sebelumnya pernah ditangkap juga dikasus Sabu tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada, MY hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti Rehabilitasi. 

"Dulunya pernah ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada tahun 2020. Dulu dia sedang pesta sabu, tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi" kata Kapolresta. 

Kini MY kembali mengkonsumsi Sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram. 

"Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita dapatkan. Selain itu percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar" pungkas Kapolresta. (rls/red)