= Nekad ! Pendamping PKH DI Sindangbarang Diduga Tilep Dana Bansos RP 107 Juta - Nuansa Metro

Nekad ! Pendamping PKH DI Sindangbarang Diduga Tilep Dana Bansos RP 107 Juta



Kapolres Cianjur saat konferensi pers

www.nuansa metro com-Cianjur 
Pedamiping program keluarga harapan ( PKH ) Di desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Cianjur diduga melakukan tidak pidana korupsi terhadap 17 penerima bantuan sosial ( Bansos ), akhirnya berhasil ditangkap oleh sat Reskim polres Cianjur setelah para penerima bantuan melaporkannya.

Kaporles Cianjur AKBP Mochamad Rifai menyatakan pelaku berinisal PI itu diduga sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sabagai pedamping pada 2017 sampai 2019

"Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari 107 juta " ujarnya dalam konperensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur selasa ( 26/1/2021)

Pelaku yang merupakan seorang serjana pendidikan ini diamankan bersama sejumlah barangbukti seperti berkas pengangkatan pedamping PKH dari 2017 hingga 2019. satu berekas data bayar Desa Jayagiri kecmatan Sindangbarang 17 Rekening koran atas Nama korban 17 ATM Berwarna merah 

Sejak 2017 sampai 2019 PI memang diangkat menjadi pedamping PKH namun PI mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadi. Seorang pedamping program keluarga harapan ( PKH ) di desa Jayagiri kecamatan Sindangbarang melakukan dugaan tindak pidana korupsi 17 penerima bansos poto.

Rifai menjelaskan para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor, mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang tidak kunjung cair tentunya semua uang sudah dicairkan dan di ambil oleh tersangka.

Selain itu Refai mengatakan, PI sudah ditetapan sebagai tersangka sejak 2020 namun baru diamankan pada 6 janwari 2021 di kampung babakan RT 01/ RW 01 Desa jayagiri kecamatan sindangbarang cianjur 

Pelaku di Ancam dengan pasal 8 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi deng acaman Hukuman 15 Tahun penjara tandesnya . ( Afs/Dn sis )