= Ketua Ormas LMP Karawang Tuding Aspirator Dan Pelaksana Yang Harus Bertanggung Jawab Terkait Proyek Jembatan Teluk Buyung dan Mekar Jati - Nuansa Metro

Ketua Ormas LMP Karawang Tuding Aspirator Dan Pelaksana Yang Harus Bertanggung Jawab Terkait Proyek Jembatan Teluk Buyung dan Mekar Jati



Andri Kurniawan dan Ketua ormas LMP Markas Cabang Karawang, Awandi Siroj

www.nuansametro.com-Karawang
Diduga tidak tepat sasaran sehingga dipersoalkan banyak pihak, pembangunan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang berlokasi di Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya dan di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Jawa Barat mendapat respon banyak pihak.

Setelah sebelumnya pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan. Kali ini giliran H. Awandi Siroj Suwandi selaku Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang Karawang angkat bicara.

Dalam keterangan persnya, abah sapaan akrab sesepuh Karawang ini mengatakan, "Ketidak sesuaian penunjukan titik proyek aspirasi yang dituangkan dalam Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tersebut, jelas kesalahan mutlak aspirator dan penyedia jasa sebagai pelaksana,"

"Bicara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, dalam hal ini Bidang Jembatan. Saya meyakini sebelumnya sudah melakukan survei dan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan. Setahu saya, yang namanya titik proyek dari Pokir Dewan, penentuan titiknya ditentukan oleh aspirator langsung," Ungakpnya.

"Ya kalau disebut lalai, saya kira yang namanya Dinas PUPR tidak terlalu fatal. Masalahnya, pekerjaan aspirasi Dewan itu diluar hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pihak eksekutif, tetapi dari hasil reses Dewan," Jelas Abah Wandi.

Menurut Abah Wandi, kalau mau dipertanyakan dan dipersoalkan, fokus saja pada aspirator dan pelaksananya. Dirinya pun berkeyakinan, setelah diketahui ada perihal itu, Dinas PUPR Karawang sudah melakukan langkah teguran atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan Dinas.

"Soal statement pemerhati. Saya sepakat, agar aspirator dan pelaksana yang membuat pusing Dinas PUPR Karawang supaya diberikan sanksi, apa pun itu bentuknya. Apa kah itu tidak diberikan lagi pekerjaan si pelaksana tersebut atau sanksi lainnya," Ringkasnya.

Ditempat terpisah, Andri Kurniawan pada saat dikonfirmasi ulang perihal statement Abah Wandi, ia mengungkapkan, "Lho iya, kemarin saya meminta Dinas agar memberikan punishment kepada aspirator dan penyedia jasa. Jangan mentang - mentang anggota Dewan, bisa seenaknya menentukan titik tanpa mempertimbangkan kemaslahatan dan efektifitas dari tujuan pembangunan,"

"Soal desakan pada auditor dan Aparat Penegak Hukum (APH), saya kan baru minta dilakukan telaahan mengenai ada tidaknya kerugian Negara? Dan soal ada beberapa judul pemberitaan dimedia yang dianggap mempersoalkan Dinas PUPR, itu kan kreatifnya kawan - kawan pewarta dalam mengemas judul. Tapi kan substansi atau isi statement sayanya fokus pada aspirator dan pelaksana," Singkat Andri. (Komarudin/NP)