= Dua Wanita Edarkan Sabu-sabu Di Kendari Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara - Nuansa Metro

Dua Wanita Edarkan Sabu-sabu Di Kendari Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara


photo : illustrasi

www.nuansametro-Kendari
Dua wanita yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari di ciduk Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan melalui press rillis, bahwa kedua pelaku wanita itu berinisial M (22) dan NH (22), mereka  ditangkap di rumah indekos tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun di waktu yang berbeda.

"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21 Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka.

Sementara itu, pelaku NH ditangkap dini hari pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara yang sama yakni di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.

Menurut Eka, modus operandi kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan cara sebelumnya memperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian mereka melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kata Eka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Rls/np)