= Drs.H.Puad Admara: "Persayaratan Administrasi Wajib Dipenuhi Para Calon Kepala Desa". - Nuansa Metro

Drs.H.Puad Admara: "Persayaratan Administrasi Wajib Dipenuhi Para Calon Kepala Desa".


Para Panitia Pelaksana Pilkades Desa Cimahi, Klari.

www.nuansametro.com-Karawang
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada 21 Maret 2021 mendatang. Drs H Puad Admara ketua panitia pelaksana Pilkades desa Cimahi kecamatan Klari kabupaten Karawang menjelaskan, terdapat beberapa persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi Calon Kepala Desa (Cakades).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para bakal Cakades meneliti dengan benar apa yang tercantum dalam tiga dokumen penting yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir dan ijazah yang sudah dilegalisir dari semua unsur dinas terkait.

"Kita merujuk dari Peraturan Bupati Karawang Nomor 81 Tahun 2020 Pengganti Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Karawang gelombang 2" H. Puad.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak, yang optimal dan akuntabel serta tertib administrasi, perlu adanya pengaturan tata cara pemilihan Kepala Desa yang serasi, selaras, dan harmonis seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Nomor Nomor 75 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang perlu dilakukan penataan kembali. (Oya/Jhon)