= Baleg DPR RI Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021 Dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Hukum dan HAM - Nuansa Metro

Baleg DPR RI Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021 Dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Hukum dan HAM


Gedung DPR-MPR RI, Jakarta.

www.nuansametro.com- Jakarta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/01/2021).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh peserta raker dapat menyetujui hasil musyawarah yang dilakukan pada Kamis malam tersebut dengan sejumlah catatan.

"Setuju dengan catatan," kata Supratman saat memimpin raker yang dihadiri secara langsung oleh Menkumham RI Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang DPD RI Badikanita BR Sitepu.

Adapun catatan yang dimaksud Ketua Baleg DPR RI adalah catatan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Pertama, fraksi PDI Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan, dan kedua meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi," kata Supratman.
​​​​​​​
Kedua, fraksi Partai Golkar memberi dua catatan, di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas di antaranya: RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), dan RUU Minol.

Sedangkan catatan kedua fraksi Partai Golkar tentang RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"RUU BPIP, pada prinsipnya, Golkar setuju sepanjang terkait dengan kelembagaan. Kalau hal-hal lain, fraksi partai Golkar menyatakan menolak dalam hal pengaturannya," kata Supratman.

Ketiga, fraksi Partai Gerindra mengajukan catatan yang sama seperti Partai Golkar terkait RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila/ RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Partai Gerindra juga memberi catatan pada judul RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) dengan harapan dapat lebih disempurnakan.

"Karena saat ini kan RUU Minol ini yang oleh pengusul yang masuk ke Badan Legislasi kan masih judulnya larangan. Nah, nanti mungkin dalam proses harmonisasi bisa disempurnakan. Demikian juga RUU Perlindungan Tokoh Agama, harapannya itu mencakup untuk semuanya. Sehingga RUU ini jadi RUU yang inklusif," kata Wakil Sekretaris fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.

Keempat, fraksi Partai NasDem memberi catatan agar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI dapat mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Fraksi Partai NasDem dalam catatannya juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah RUU usulan dari Pemerintah dan DPD RI seperti RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pemerintah) serta RUU Badan Usaha Milik Desa (DPD RI). (np)